LUBUKLINGGAU- Terhitung Januari 2024 fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) disebut-sebut sudah tidak berlaku dalam semua akses layanan masyarakat.
Itu artinya semua layanan akan dilakukan secara digital.
Dimana layanan yang berhubungan dengan data setiap instansi baik pemerintah maupun BUMN memakai card reader sebagai pengganti KTP melalui pusat data nasional.
Menanggapi informasi itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Lubuklinggau M Iqbal menjelaskan, bahwa untuk layanan digital tidak semua daerah bisa menerapkan hal itu.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKU Timur Gelar Sertijab Kepala Seksi Intelijen
BACA JUGA:Mantan Hakim di Lubuklinggau Kini Jabat Ketua PN Cikarang, Berikut Profilnya
Karena penerapan layanan digital tersebut terkait dengan jaringan dan perangkat yang digunakan untuk itu.
Kalau di wilayah Pulau Jawa mungkin saja wacana tersebut bisa diterapkan, karena jaringan internet sudah stabil dan masyarakat di Pulau Jawa sudah melek teknologi dan menggunakan perangkat Handpone Android (smartphone)
Tetapi di pulau Sumatera, khususnya Sumatera Selatan (Sumsel) kondisi beberapa tidaklah sama.
Seperti di Kota Lubuklinggau, jaringan masih belum merata.
BACA JUGA:Disperindag OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Teddy Minta Pejabat Baru Unbara Junjung Tinggi Kejujuran
"Orang di tempat kita Petanang saja (Kantor Disdukcapil) yang memberikan layanan internetnya masih belum merata dan terkadang tidak ada sinyal," ungkapnya.
Selain itu jika dipaksakan untuk diterapkan kasihan juga dengan masyarakat yang tidak mampu.
Karena di Kota Lubuklinggau belum semua masyarakatnya menggunakan smartphone.