JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mangkir dari sidang kode etik terhadap dirinya tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Tidak (ada alasan ketidakhadiran)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Meski demikian Dewas KPK telah memberikan kepastian bahwa sidang kode etik tersebut akan terus berjalan dengan atau tanpa kehadiran Firli.
Dewas juga menargetkan sidang kode etik tersebut rampung sebelum akhir tahun.
BACA JUGA:Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan : Merugikan Negara Lebih Rp299 Juta
BACA JUGA:UPDATE ! Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu : Tim Gabungan Polda Sumsel Buru Pelaku
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup hari ini di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK , Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa Dewas dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.
BACA JUGA:Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Sekayu : Satu Keluarga Tewas Dibantai !
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.