Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV sebagai Tersangka !

Jumat 01 Nov 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

"Pas berhenti, pas sopirnya lagi nyiram-nyiram, udah kejadian itu. Aku nggak tahu awalnya itu truk, aku baru tahu pas keluar," ujarnya dengan suara bergetar.

Dalam hitungan detik, truk boks yang dikemudikan oleh J melaju kencang dan menabrak mobil mereka, menyebabkan mobil terseret sejauh 75 meter.

Kecelakaan ini menewaskan tiga orang penumpang: Sunardi, Marwan (35), dan Alwan Syahmidi (28). Dua penumpang lainnya, Felicia dan Geigy Yudhistira (26), mengalami luka-luka.

Mereka segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya, nyawa tiga orang tidak dapat diselamatkan.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyampaikan bahwa insiden ini menyoroti pentingnya keselamatan di jalan.

"Kecelakaan ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan pengguna jalan dan masyarakat luas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut dan akan memberikan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melakukan olah TKP, penyidik menemukan bahwa keterangan dari sopir truk yang mengaku berusaha menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima.

Tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian, yang mengindikasikan bahwa truk tidak mengalami upaya pengereman sebelum tabrakan.

Hal ini memperkuat penetapan sopir truk sebagai tersangka.

Sopir truk, J, kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian berharap penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, khususnya di jalan tol.

Kecelakaan tragis ini membawa pesan penting bagi seluruh pengguna jalan.

Pihak kepolisian menghimbau agar pengguna jalan selalu berhati-hati, terutama ketika harus berhenti di bahu jalan.

"Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang memungkinkan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, penting untuk selalu memperhatikan tanda peringatan dan jarak aman jika harus berhenti," ujar Kombes Artanro.

Selain itu, pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan sebelum berangkat.

Kategori :