PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Prabumulih saat ini tersisa 23 hari lagi, dengan waktu tersisia tersebut pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih tengah mempersiapkan diri menggelar kampanye akbar.
Namun hingga saat ini belum ada satu pun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye akbar pasangan calon walikota dan wakil walikota. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MH, dalam wawancara khusus di ruang kerjanya.
"Untuk saat ini, belum ada anggota dewan yang mengajukan izin cuti untuk ikut kampanye akbar," tegas Deni Victoria ketika diwawancarai di ruang kerjanya.
Dikatakan politisi dari Partai Demokrat ini, sebelumnya pada 27 Oktober 2024 lalu, seluruh anggota DPRD termasuk dirinya telah mengajukan cuti untuk menghadiri debat publik pertama pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih yang diadakan di South Sumatra Hotel. "Debat pertama kemarin, seluruh anggota dewan kita mengajukan izin cuti untuk hadir dalam debat, makanya mereka banyak yang datang," imbuhnya.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Muratara Diwarnai Kericuhan Antarpendukung Paslon : Polisi Lepaskan Tembakan !
BACA JUGA:Masyarakat Tiga Desa Atusias Dukung Al-Shinta
Deni Victoria telah mengingatkan kepada rekannya sesame anggota dewan, agar mengajukan izin cuti jika mereka ingin terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah. "Saya telah mengingatkan seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan izin cuti jika ingin ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
Ditegaskannya, hal ini penting dilakukan agar sesuai dengan peraturan yang ada, di mana pejabat daerah, termasuk anggota dewan, wajib mengusulkan izin cuti saat mengikuti kampanye.
"Alhamdulillah, para anggota dewan kita tertib dan menyampaikan usulan cuti ke kami, dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu Prabumulih," imbuhnya. Patuhi peraturan ini menunjukkan komitmen anggota dewan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, meskipun mereka memiliki keterikatan dengan kegiatan politik.
Deni juga mengingatkan bahwa jika ada anggota dewan yang terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti, pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada lembaga penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu. "Kalau memang masih ada yang ikut kampanye tapi tak ada izin cuti, ya silahkan Bawaslu untuk memprosesnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, di mana Pasal 53 Ayat 1 mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah mengantongi surat izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.
BACA JUGA:Pasal Presidential Threshold Termasuk Kebijakan Hukum Terbuka
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif dan Sukses
Ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Surat edaran ini memberikan penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, serta mengatur secara jelas mengenai izin cuti anggota DPRD.
Pada bagian V point 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD. (abu)