Sekda Sumsel Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

Selasa 29 Oct 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra, MH secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi)  Sumatera Selatan dengan tema " Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (29/10/2024) pagi. 

Dalam sambutannya Sekda Edward Candra, menjelaskan bahwa dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.

UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 29 Oktober 2024 : Hujan Diprediksi Mengguyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia !

BACA JUGA:Suhu di Palembang Menyengat : Awas Serangan El Nino !

Selain itu dalam pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”. 

Dijelaskan  Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong UMKM ke Kancah Internasional

BACA JUGA:Subsidi BBM Digantikan BLT : Khawatir tak Tepat Sasaran !

"Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi diseluruh Indonesia," jelasnya.

Menurut Sekda Edward Candra, terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa ASN harus netral dalam pemilu.

Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

BACA JUGA:Setop Kesalahkaprahan Penulisan Tanda Baca dan Ejaan Bahasa Indonesia : Simak Penjelasannya !

BACA JUGA:Pj. Gubernur Paparkan Capaian Pembangunan di Sumsel

Kategori :