PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menguji coba penerapan opsen pajak PKB, BBN-KB, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada November 2024.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Selasa, mengatakan, pihaknya akan melakukan penerapan opsen pajak mulai November 2024. Opsen pajak merupakan transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah.
Ia menjelaskan, opsen pajak merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025.
Sebelumnya, penerimaan pajak itu dikumpulkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah provinsi dan kemudian akan disalurkan ke masing-masing RKUD pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Rektor UPGRIP Umumkan Enam Program Unggulan
BACA JUGA:Pemkot Palembang Latih Ketua RT Tangani Stunting
Namun, dengan penerapan opsen pajak itu ketika para wajib pajak yang membayar pajak PKB, BBN-KB dan MBLB itu akan langsung ke RKUD pemerintah kabupaten/kota dan tidak melalui RKUD pemerintah provinsi.
“Dengan penerapan opsen pajak itu masing-masing kabupaten kota dapat menghitung pendapatan asli daerah secara real time [langsung] tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan dan lain sebagainya,” katanya.
Elen mengatakan, dengan penerapan opsen pajak itu diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menghitung pendapatan setiap hari dan melihat apakah jumlahnya sudah optimal.
"Apabila telah optimum pemerintah daerah dapat melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, opsen pajak PKB dan BBN-KB akan menyebabkan pendapatan pajak di provinsi berkurang.
BACA JUGA:Monitoring Pelaksanaan Bisnis dan HAM pada Pelaku Usaha
BACA JUGA:Dosen Unsri Sebut Perlu Perbaiki Iklim Penelitian
Ia menjelaskan, untuk mekanisme saat ini menggunakan sistem dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah provinsi dengan besaran ke kabupaten kota sebesar 30 persen.
Namun, setelah penerapan opsen pajak itu pemerintah kabupaten kota akan mendapatkan opsen dari PKB dan BBN-KB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang dengan pembagian secara langsung.