Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu 23 Oct 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

Laporan itu menjadi dasar bagi Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dari keluarga terdekat korban.

BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !

BACA JUGA:Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, hanya beberapa jam setelah kejadian, masyarakat sekitar dan pihak Polsek Peninjauan berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas, Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Erwin tidak dapat lagi mengelak.

Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk rencana jahatnya yang sudah dipersiapkan dengan membawa dua bilah pisau sebagai alat ancaman.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungutan Liar di DLH Banyuasin: Mantan Kepala Laboratorium Jadi Tersangka

BACA JUGA:Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !

‎‎Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut, antara lain: baju lengan panjang putih, rok abu-abu, jilbab putih, pakaian dalam korban dan dua bilah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

Pihak kepolisian‎ menyatakan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dimana tindakan pelaku sangat memprihatinkan, apalagi korban adalah anak kandung sendiri.

“Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.

Setelah mendalami keterangan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik mendapatkan cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Kategori :