Ketika ditanya mengenai kapan proses sortir dan pelipatan surat suara akan dilakukan, Juan menjelaskan bahwa proses tersebut akan diagendakan dalam waktu dekat. Meskipun belum ada tanggal pasti, ia optimis bahwa proses sortir dan pelipatan tidak akan rumit.
“Karena hanya ada dua jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan walikota, mungkin dalam waktu 2-3 hari sudah selesai,” katanya.
Proses sortir dan pelipatan surat suara ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua surat suara tersedia dan siap digunakan pada hari pemungutan suara.
KPU berencana untuk melibatkan pihak ketiga dalam proses ini, selain melibatkan internal penyelenggara, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Yang jelas, internal penyelenggara PPK dan PPS tetap akan kita libatkan untuk memastikan jumlahnya benar-benar tepat, begitu juga jenis surat suara yang ada. Kita mengantisipasi agar tidak terjadi lagi masalah logistik, seperti surat suara yang salah penempatan di TPS lain,” pungkasnya. (abu)