Selain itu, bagi pembelian emas, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, juga dikenakan pajak PPh 22 dengan besaran 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan dari Antam disertai dengan bukti potong pajak sebagai tanda bahwa pembeli telah membayar pajak yang berlaku.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat, 18 Oktober 2024:
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 11 Oktober 2024 : Naik Rp8.000 Menjadi Rp1,481 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 10 Oktober 2024 : Turun Rp10 Ribu Menjadi Rp1.473.000 per Gram
1. Emas 0,5 gram: Rp801.500
2. Emas 1 gram: Rp1.503.000
3. Emas 2 gram: Rp2.946.000
4. Emas 3 gram: Rp4.394.000
5. Emas 5 gram: Rp7.290.000
6. Emas 10 gram: Rp14.525.000
7. Emas 25 gram: Rp36.187.000
8. Emas 50 gram: Rp72.295.000
Emas 100 gram: Rp144.512.000
Emas 250 gram: Rp361.015.000
Emas 500 gram: Rp721.820.000