“Kami sudah respons dan telah meneruskan hal ini ke kantor pusat, karena seluruh kewenangan ada di pusat,” ujarnya.
Kebijakan pajak yang diterapkan oleh Dirjen Pajak terhadap agen LPG 3 kg di Indonesia menjadi sorotan, dengan banyak pihak yang menyuarakan keberatan atas penegakan pajak yang dianggap tidak tepat.
Hiswana Migas berharap agar pemerintah dapat mendengarkan keluhan ini dan mengambil langkah yang adil untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para agen LPG di seluruh Indonesia.
Dengan harapan akan adanya dialog dan solusi yang konstruktif, diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri elpiji.
Kategori :