7. Emas 25 gram: Rp35.812.000
8. Emas 50 gram: Rp71.545.000
9. Emas 100 gram: Rp143.012.000
10. Emas 250 gram: Rp357.265.000
11. Emas 500 gram: Rp714.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.428.600.000
Harga pecahan ini juga mengikuti pergerakan harga emas di pasar internasional.
Semakin besar pecahan emas yang dibeli, semakin murah harga per gramnya.
Oleh karena itu, banyak investor yang lebih memilih untuk membeli emas dalam pecahan yang lebih besar agar mendapatkan harga yang lebih murah secara total.
Selain PPh 22 yang dikenakan pada transaksi buyback, pembelian emas batangan di Indonesia juga dikenakan PPh 22, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari harga emas yang dibeli.
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan oleh pembeli sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan.
Pengaturan perpajakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak serta memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi emas.
Pajak tersebut juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan negara yang penting, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Di sisi lain, investor juga diharapkan memahami dan memperhitungkan pajak ini dalam strategi investasi mereka.