Sama seperti harga jual emas, harga buyback juga sering mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama, baik dari dalam maupun luar negeri.
Namun, perlu dicatat bahwa transaksi buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 8 Oktober 2024 : Naik Rp3.000 Menjadi Rp1,481 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 7 Oktober 2024 : Turun Rp4.000 Menjadi Rp1.478 Juta per Gram
Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh 22 sebesar 3 persen.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun emas merupakan instrumen investasi yang menguntungkan, investor juga harus memperhatikan aspek perpajakan yang terkait dengan transaksi emas.
Bagi masyarakat yang berminat membeli emas, Antam menawarkan berbagai pilihan pecahan emas dengan harga yang berbeda-beda, tergantung dari berat emas yang ingin dibeli.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas Antam per 15 Oktober 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp794.000
2.Emas 1 gram: Rp1.488.000
3. Emas 2 gram: Rp2.916.000
4. Emas 3 gram: Rp4.349.000
5. Emas 5 gram: Rp7.215.000
6. Emas 10 gram: Rp14.375.000