Pemkot Palembang Hapus Denda-Pokok Pajak hingga 75 Persen

Senin 14 Oct 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

Adapun rincian jenis pajak yang bisa mendapat penghapusan sanksi bunga dan denda di antaranya: PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Jasa seperti, Makanan dan minuman, Listrik, Perhotelan, Parkir, Kesenian dan hiburan, Reklame, Air tanah, Mineral bukan logam dan batuan dan Sarang burung walet

Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya dan mengurangi beban pajak masa lalu. Program ini juga menjadi peluang bagi warga yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan besar.“Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai terlambat!” ujar Raimon. (ika)

Kategori :