Para tersangka yang telah diamankan adalah MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jakarta Pusat dan beberapa lokasi lainnya.
Kapolres Susatyo menjelaskan bahwa tersangka MJ (31) memiliki peran utama dalam melakukan pencurian di lokasi-lokasi BTS.
MJ menjalankan aksinya dengan mengenakan pakaian teknisi, lengkap dengan rompi, helm proyek, dan bahkan surat tugas kerja palsu yang membuatnya terlihat seperti petugas resmi.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih : Satu Penumpang Tewas !
BACA JUGA:Api Ludeskan Bengkel di Prabumulih : BPBD Sebut Asal Api Diduga dari Sini !
"Tersangka MJ menggunakan baju teknisi PT Telkomsel, rompi, helm proyek, dan menunjukkan surat tugas palsu serta fotokopi KTP untuk meyakinkan petugas keamanan di lokasi BTS," ujar Susatyo.
Dengan alat-alat sederhana seperti obeng dan tang, MJ membuka kunci dan boks penyimpan modul BTS.
Setelah berhasil mencuri modul-modul tersebut, MJ memasukkannya ke dalam tas dan membawa barang curiannya untuk dijual.
Pencurian modul BTS ini diduga melibatkan jaringan internasional, mengingat modul-modul hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SJ alias Jason, seorang warga negara China.
SJ membeli modul BTS dari MJ dengan harga yang jauh di bawah harga aslinya, yakni sekitar Rp5,9 juta per modul.
"Pelaku MJ mengakui barang berupa modul BTS hasil pencurian dijual kepada SJ alias Jason, yang merupakan warga negara China. Setiap modul dijual seharga Rp5,9 juta," kata Susatyo.
Transaksi penjualan modul BTS hasil curian dilakukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, dan uang hasil penjualan tersebut ditransfer langsung ke rekening MJ.
Hal ini menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan teknologi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Selain MJ, empat tersangka lainnya juga memiliki peran penting dalam jaringan pencurian ini.
Tersangka AL alias B (29) bertugas menampung dan mengemas modul BTS hasil curian.
AL bekerja sama dengan tersangka TY (34), RCH (25), dan AB (49) untuk mengemas modul-modul tersebut sebelum dijual dan dikirim ke luar negeri.