Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Sementara, untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.
Potongan PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback sehingga konsumen tidak perlu mengurusnya secara terpisah.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 6 Oktober 2024 : Stagnan Mencapai Rekor Tertinggi di Rp1,482 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 5 Oktober 2024 : Melonjak Rp11.000 Jadi Rp1,482 Juta per Gram
Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada Senin pagi (14/10) berdasarkan berat pecahan:
1. Emas 0,5 gram: Rp795.000
2. Emas 1 gram: Rp1.490.000
3. Emas 2 gram: Rp2.920.000
4. Emas 3 gram: Rp4.355.000
5. Emas 5 gram: Rp7.225.000
6. Emas 10 gram: Rp14.490.000
7. Emas 25 gram: Rp35.862.000
8. Emas 50 gram: Rp71.645.000
9. Emas 100 gram: Rp143.212.000
10. Emas 250 gram: Rp357.765.000