PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Hal ini berarti, jika seseorang menjual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, mereka harus siap dengan pengurangan dari hasil penjualan tersebut berdasarkan besaran PPh yang berlaku.
Contohnya, jika seseorang menjual emas dengan total nilai Rp20 juta dan mereka memiliki NPWP, maka PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai jual akan dipotong, yaitu Rp300.000.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 3 Oktober 2024 : Naik Rp5.000 jadi Rp1,469 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 2 Oktober 2024 : Naik Rp12.000, Mencapai Rp1,464 Juta per Gram
Jika penjual tidak memiliki NPWP, potongan PPh-nya akan lebih besar, yaitu sebesar 3 persen atau Rp600.000.
Selain harga emas per gram, Antam juga menyediakan berbagai pilihan pecahan emas batangan dengan harga yang bervariasi, tergantung pada berat emas yang dibeli.
Kamis, 10 Oktober 2024, harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut:
1. Emas 0,5 gram: Rp786.500
2. Emas 1 gram: Rp1.473.000
3. Emas 2 gram: Rp2.886.000
4. Emas 3 gram: Rp4.304.000
5. Emas 5 gram: Rp7.140.000
6. Emas 10 gram: Rp14.225.000
7. Emas 25 gram: Rp35.437.000
8. Emas 50 gram: Rp70.795.000