Penemuan Orok Bayi Gegerkan Warga Palembang : Pelaku Pembuangan Masih Diburu !

Minggu 06 Oct 2024 - 16:17 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

Dalam Pasal 305 KUHP, setiap orang yang membuang atau menelantarkan anak yang masih di bawah umur dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Polisi kerap kali menghadapi tantangan dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi, terutama jika tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Oleh karena itu, setiap penemuan bayi seperti ini memerlukan penyelidikan yang mendalam, termasuk melakukan tes DNA dan menyusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan rumah sakit, bidan, atau tempat persalinan lainnya yang mungkin terlibat.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar, yang merasa sangat terganggu dengan kejadian tragis ini.

Salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi penemuan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kejadian ini membuat warga sekitar waspada dan berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Kami sangat sedih dan terguncang dengan kejadian ini. Bayi yang tidak bersalah ditinggalkan begitu saja tanpa perawatan. Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan diproses sesuai hukum," ujar salah satu warga.

Di sisi lain, berbagai kalangan masyarakat juga menyerukan pentingnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak anak untuk mencegah kasus-kasus pembuangan bayi seperti ini terulang kembali.

Banyak yang menyarankan agar ada program-program pendampingan bagi ibu-ibu yang mengalami kehamilan tak terencana atau memiliki masalah dalam merawat anak mereka.

Pembuangan bayi adalah tindakan kriminal yang melanggar hak asasi anak. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Setiap tindakan yang melanggar hak-hak anak, termasuk pembuangan bayi, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Organisasi perlindungan anak di Indonesia juga sering kali mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih peduli terhadap kondisi sekitarnya dan melaporkan jika ada kejadian yang mencurigakan, seperti ibu yang tiba-tiba hamil lalu tidak terlihat bersama bayinya setelah melahirkan.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus pembuangan bayi dapat diantisipasi dan dicegah.

Kasus penemuan orok bayi laki-laki di Sako, Palembang, menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya perhatian terhadap masalah perlindungan anak.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut dan menegakkan hukum bagi mereka yang bertanggungjawab.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi.

Pembuangan bayi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan krisis kemanusiaan yang memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi, pendampingan, hingga penegakan hukum yang tegas.

Kategori :