11. Emas 500 gram: Rp711.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.422.600.000
Harga ini mengacu pada logam mulia dengan sertifikat resmi Antam yang diakui secara internasional, sehingga menjadikannya instrumen investasi yang sangat likuid di pasar emas domestik maupun global.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, Antam juga memberlakukan kebijakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan kepada konsumen sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian emas untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung oleh pihak Antam dan disertakan dalam bukti potong pajak yang diberikan kepada konsumen pada saat transaksi pembelian emas.
Aturan ini berlaku baik untuk pembelian emas batangan dalam jumlah kecil maupun besar, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Selain itu, setiap pembelian emas Antam disertai dengan sertifikat keaslian dan bukti potong PPh 22 yang menunjukkan legalitas dan keamanan transaksi emas yang dilakukan.
Kenaikan harga emas di pasar domestik dan global sering kali dipicu oleh berbagai faktor ekonomi, baik lokal maupun internasional.
Pada dasarnya, emas dianggap sebagai aset aman atau safe haven yang sering diburu oleh para investor ketika terjadi ketidakpastian di pasar keuangan.
Ada beberapa faktor utama yang memengaruhi lonjakan harga emas, antara lain:
1. Inflasi dan Ketidakpastian Ekonomi
Ketika tingkat inflasi meningkat atau ketika perekonomian global berada dalam ketidakpastian, emas sering kali menjadi pilihan investasi yang diminati.
Kenaikan inflasi mengurangi daya beli uang kertas, sehingga masyarakat cenderung mencari aset yang dapat mempertahankan nilai, salah satunya adalah emas.
2. Pergerakan Nilai Tukar Dolar AS
Harga emas global biasanya diperdagangkan dalam mata uang dolar AS.