Untuk penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PT Antam menerapkan kebijakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan aturan ini, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga konsumen tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 28 September 2024 : Stabil di Rp1,461 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 27 September 2024 : Tetap Stabil Rp1,461 Juta per Gram
Berikut ini adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Sabtu, 5 Oktober 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp791.000
2. Emas 1 gram: Rp1.482.000
3. Emas 2 gram: Rp2.904.000
4. Emas 3 gram: Rp4.331.000
5. Emas 5 gram: Rp7.185.000
6. Emas 10 gram: Rp14.315.000
7. Emas 25 gram: Rp35.662.000
8. Emas 50 gram: Rp71.245.000
9. Emas 100 gram: Rp142.412.000
10. Emas 250 gram: Rp355.765.000