7. Emas 25 gram: Rp35.337.000
8. Emas 50 gram: Rp70.595.000
9. Emas 100 gram: Rp141.112.000
10. Emas 250 gram: Rp352.515.000
11. Emas 500 gram: Rp704.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.409.600.000
Harga pecahan emas ini menjadi acuan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam jumlah tertentu.
Pecahan emas yang lebih kecil biasanya lebih terjangkau bagi masyarakat umum, sementara pecahan yang lebih besar menarik minat investor institusional atau mereka yang ingin menyimpan emas dalam jumlah besar sebagai bentuk diversifikasi portofolio.
Selain potongan pajak untuk penjualan kembali emas, pembelian emas batangan dari PT Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diterima oleh pembeli.
Pemberlakuan pajak ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi transaksi emas batangan yang dilakukan oleh PT Antam.
Dengan adanya bukti potong PPh 22, pembeli dapat menggunakan dokumen ini sebagai acuan dalam pelaporan pajak tahunan atau jika sewaktu-waktu diperlukan dalam audit pajak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa emas Antam telah menjadi salah satu instrumen investasi paling populer di Indonesia.
Di tengah gejolak pasar saham dan obligasi, banyak masyarakat yang beralih ke emas sebagai bentuk investasi yang lebih aman dan minim risiko.
Hal ini terutama terlihat pada saat harga emas dunia cenderung stabil atau mengalami kenaikan, yang mana investor akan mendapatkan imbal hasil yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen lainnya.