Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Sambangi Kejari Palembang : Ini Tuntutannya !

Senin 30 Sep 2024 - 13:38 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Maryati

Ia menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai menjadi contoh kasus salah tangkap di Kota Palembang, terutama karena ada ketidakcukupan alat bukti yang jelas.

Selain itu, Hermawan juga menyoroti sikap pihak kejaksaan yang dinilai kurang transparan.

Menurutnya, keluarga dan pihak pengacara dipersulit untuk bertemu dengan para tersangka ABH.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Lakalantas Maut di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar : Korban Karyawan Alfamart !

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang : Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk !

Padahal, sebagai pengacara, ia berhak untuk mendampingi kliennya dan menggali informasi lebih dalam dari para tersangka.

"Kami merasa seperti dihalang-halangi untuk bertemu dengan tersangka. Bahkan keluarga tersangka juga dipersulit. Ini ada apa sebenarnya?" ujar Hermawan dengan nada mempertanyakan.

Setelah aksi unjuk rasa berlangsung, perwakilan massa diterima oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, bersama dengan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Datun lantai I gedung Kejari Palembang.

Dalam audiensi tersebut, Kajari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa semua pihak harus saling menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan perhatian publik dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Kami bekerja secara profesional berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ini bukan lagi soal kenakalan remaja, tetapi perkara serius yang melibatkan tindak pidana berat," ujar Hutamrin.

Menanggapi keluhan pengacara dan keluarga yang dipersulit untuk bertemu dengan tersangka, Hutamrin menjelaskan bahwa hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena miskomunikasi.

Ia memastikan bahwa pintu Kejari Palembang selalu terbuka untuk komunikasi tanpa perlu adanya aksi unjuk rasa.

"Tidak perlu sampai melakukan aksi seperti ini. Silakan komunikasikan dengan pihak terkait, kami selalu terbuka," jelasnya.

Kasus ini bermula pada sekitar pukul 13.10 WIB, di mana korban, anak AA, bertemu dengan tersangka anak IS dan tiga ABH lainnya di sebuah acara pertunjukan kuda kepang.

Kategori :