Menerima laporan itu, Piket Reskrim dan Tim Macan Linggau melakukan serangkaian giat penyelidikan dengan mendatangi TKP rumah korban, mencari rekaman CCTV diseputaran rumah korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Dari rangkaian penyelidikan dan rekaman CCTV itu, Tim Macan Linggau mengantongi nama salah satu tersangka yakni Herman Junaidi.
Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, malaksanakan Gelar Perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan Herman Junaidi sebagai tersangka.
Dipimpin langsung oleh AKP Hendrawan, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman Junaidi.
"Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan," jelas AKP Hendarawan.
Dari nyanyian Tersangka Herman Junaidi, Tim Macan Linggau kembali mengantongi identitas satu tersangka lainnya.
Dari kicauan Herman juga diketahui tempat persembunyian tersangka dan Tim Macan juga berhasil meringkus tersangka Ade Redho Pangestu di salah satu rumah, Kelurahan Sukajadi, Lubuklinggau Barat I.
Setelah dilakukan pemeriksaan dua sekawan ini mengakui perbuatan mereka. Menurut keduanya motor korban telah mereka jual ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp1,8 juta.
Ironisnya aksi pencurian ini bukan karena adanya desakan ekonomi atau sejenisnya. Tapi aksi curanmor tersebut ternyata karena keduanya telah kecanduan main judi slot.
"Uangnya dihabiskan untuk judi slot," aku kedua tersangka kepada penyidik.
Kondisi ini menunjukan bahaya yang namanya judi. Untuk itu diharapkan semua lapisan masyarakat untuk menghindari permainan yang namanya judi.