LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Herman Juniandi (36), warga Jalan Patimura RT 07 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, dan rekannya Ade Redho Pangestu (24), Warga Jalan Nangka Lintas, Gang Damai Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dibekuk Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Pasalnya dua sekawan ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat nopol BD 2589 KJ warna merah milik Neksen (48), warga Jalan Patimura RT 07 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Aksi curanmor yang terjadi di teras rumah korban, pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 14.40 WIB, diketahui saksi Slamet (70), tetangga korban.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan kronologis hingga terungkapnya aksi curanmor tersebut berawal ketika korban meninggalkan motornya diteras rumah lalu korban masuk ke dalam untuk istirahat tidur siang.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Lakalantas Maut di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar : Korban Karyawan Alfamart !
Tiba-tiba korban dibangunkan tetangganya kakek Selamet dan memberitahu korban jika motor miliknya telah dibawa kabur oleh dua orang laki-laki tidak dikenal.
Mendengar apa yang disampaikan oleh kakek Selamet membuat korban beranjak dari tempat tidurnya dan langsung mengecek ke teras rumah.
Benar saja sepeda motor jenis Honda Beat nopol BD 2589 KJ warna merah miliknya sudah raib.
Lalu korban pergi ke rumah saksi Basuki tetangga lainnya untuk melihat rekaman CCTV.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !
Dari rekaman CCTV itu benar saja ada 2 orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor milik korban.
Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor berikut kunci kontak dengan total kerugian senilai Rp 6 juta.
Selanjutnya korban melaporkan curanmor miliknya ke Polres Lubuklinggau.