JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli mengingatkan.
BACA JUGA:DPR Sepakat Pilkada Ulang Diadakan September 2025
BACA JUGA:Gerindra Sebut Susunan Kabinet Prabowo Difinalisasi Sebelum Pelantikan
Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.
"Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insya-Allah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," ujarnya.
Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Hadiri Kampanye Ngesti-Amin, Ridho Yahya: Bersama Ngesti-Amin Kota Prabumulih Akan Semakin Maju
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.
"Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar, red.) atau (format berkas digital, red.) .pdf itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi," jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024.