Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang stabil, terutama di saat aset lain seperti saham atau properti cenderung mengalami volatilitas.
Harga emas batangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor global, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta situasi geopolitik dan kondisi ekonomi di berbagai belahan dunia.
Selain itu, kebijakan moneter di negara-negara besar, khususnya Amerika Serikat, juga berdampak pada harga emas di pasar internasional.
BACA JUGA:Harga Emas Diprediksi Terus Naik Hingga 2025 : Siap Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah !
Kebijakan The Federal Reserve (The Fed) dalam menaikkan atau menurunkan suku bunga misalnya, dapat memengaruhi minat para investor terhadap emas.
Ketika suku bunga bank sentral Amerika Serikat tinggi, biasanya minat terhadap investasi di aset-aset berisiko seperti saham dan obligasi akan meningkat, sehingga menekan harga emas.
Namun, ketika suku bunga turun, emas kembali menjadi pilihan favorit sebagai safe haven, yang menyebabkan kenaikan harga.
Selain itu, ketidakpastian geopolitik, seperti perang atau ketegangan politik antarnegara, juga sering kali memicu kenaikan harga emas.
Dalam kondisi tidak menentu, investor lebih memilih menyimpan aset mereka dalam bentuk emas, yang dianggap lebih aman dibandingkan instrumen lain.
Dalam transaksi emas batangan di Indonesia, pajak menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh pembeli maupun penjual.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual, sehingga penjual tidak perlu membayar pajak secara terpisah.