Selain menangkap Teguh kata kasi humas, Tim Opsnal Singo Prabu juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, yaitu sebuah genset dan power.
BACA JUGA:Juragan Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam Musi Banyuasin Ditangkap : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi : Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu !
Kedua barang tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Sijabat.
Atas tindakannya, Teguh Arianto dijerat dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian seperti ini adalah pidana penjara selama empat tahun. Kami akan memastikan bahwa pelaku menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya," ujar Sijabat.