Kades Jangan Sembrono Kelola Keuangan Desa : Ingat Ancaman Hukum !

Jumat 20 Sep 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Diansyah

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di wilayah Bumi Serasan Sekundang,

Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Lokakarya Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kantor Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Kamis 19 September 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim H Henky Putrawan didampingi Kepala Plt DPMD Kabupaten Muara Enim Drs Rahmat Noviar MSi, forkopimda para undangan dan 246 Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim.

Adapun narasumber diantaranya Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel Sofyan Antonius, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Dirjen Pembendaharaan Provinsi Sumsel.

"Sekali lagi saya ingatkan, kepada seluruh jajaran Kades agar melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku guna menghindari ancaman hukum," tegas Hengky.

BACA JUGA:Teladani Akhlak : Kodim 0402/OKI Peringati Maulid Nabi!

BACA JUGA:DPT Ditetapkan, KPU OKU Inventarisir DPTB

Pj Bupati Muara Enim Hengky, menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2024 Pemkab Muara Enim telah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp217 milyar untuk dialokasikan kepada 245 desa yang tersebar di 22 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. 

Dengan besarnya dana yang dikelola oleh setiap desa, tentu ia berharap ke depan pemerintah desa tidak terjerat masalah hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya demi mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab.***

 

Kategori :