Harapkan Intensif PPn Dapat Diperluas

Kamis 12 Sep 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Di tengah kesulitan ekonomi warga masyarakat, pemerintah, mengeluarkan kebijakan yang bisa dikatakan meringankan di sektor papan atau perumahan yakni akan menerbitkan aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan akan diterbitkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada pekan ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,” ujar Prastowo kepada media di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Percepat SPBE Melalui Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik

BACA JUGA:Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu !

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.

Ia mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.

Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.

Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut

BACA JUGA:Kiat Edukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual

Kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebutkan bahwa kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan anggaran untuk kedua program tersebut telah disiapkan.

Kategori :