Jelang Berakhirnya Masa Pemutihan, Samsat OKI "Diserbu" Wajib Pajak

Senin 11 Dec 2023 - 20:53 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Ia menambahkan, pada pemutihan PKB itu, untuk sanksi, denda, serta bunganya dihapus.

Hal tersebut berlaku bagi yang pembayaranya selama satu tahun.

"Sedangkan kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas. Hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun PKB tahun berjalan tanpa dikenakan sanki, bunga, dan denda," jelasnya.

Dikatakannya lagi, pemberlakuan pemutihan pajak itu diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi.

"Kemudian, pengurangan pengenaaan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2," tutupnya. ***

Tags :
Kategori :

Terkait