45 Anggota DPRD Muba Periode 2024-2029 Resmi Dilantik : Berikut Daftar Lengkapnya !

Kamis 12 Sep 2024 - 16:34 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, periode 2024-2029 resmi dilantik.

Pelantikan yang digelar Rabu, 11 September 2024 ini menandai dimulainya babak baru dalam pemerintahan lokal di Muba dengan kehadiran para wakil rakyat yang siap mengemban tugas penting selama lima tahun ke depan.

Pengambilan sumpah dan janji para anggota DPRD dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Muba, dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kelas IB, Silvi Ariani.

BACA JUGA:27 September 2024 : 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Dilantik !

BACA JUGA:Daftar 45 Anggota DPRD Banyuasin Periode 2024-2029 : Hampir Separoh Diisi Wajah Baru !

Acara ini juga dihadiri oleh pejabat-pejabat penting di lingkungan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Pimpinan sementara DPRD Muba untuk periode ini adalah Afitni Junaidi Gumay yang menjabat sebagai Ketua, serta Irwin Zulyani sebagai Wakil Ketua.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlevi, turut hadir dan memberikan sambutan yang menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Menpan RB Imbau BKN Jemput Bola Demi Kelancaran CASN 2024

BACA JUGA:Giliran Popo Ali Dukung HDCU: Menyatukan Kekuatan untuk Pilgub Sumsel 2024-2029 !

Ia mengingatkan para anggota DPRD yang baru dilantik untuk senantiasa menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Mengingat posisi strategis DPRD dalam sistem pemerintahan daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sandi menekankan bahwa anggota DPRD tidak hanya bertanggung jawab kepada konstituen mereka, tetapi juga diawasi oleh lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Pilkada Ulang Dilakukan Maksimal 2 Tahun Bila Kotak Kosong Menang !

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Pilkada di Wilayah Kotak Kosong

Kategori :