OGANILIR - Anggita Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ERP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan arisan bodong.
ERP yang diketahui merupakan warga Desa Tanjung Seteko, Kecamtan Indralaya, Ogan Ilir ditangkap di Jambi di rumah salah satu kerabatnya setelah tiga bulan dalam pengejaran polisi atau DPO.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Selasa, 10 September 2024.
"Tersangka diamankan di Jambi setelah tiga bulan pengejaran. Kejadian penipuan terjadi pada bulan April lalu," ujar Ilham saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir.
BACA JUGA: Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin : Kasus Dana Hibah !
BACA JUGA:Usai Minta Kopi Pakai Garam, Kakek Mujiman Meninggal Mendadak, Polisi Sebut Penyebabnya !
Ilham menjelaskan tidak menutup kemungkinan bahwa ERP telah menipu sejumlah korban, namun baru satu orang yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian lebih dari Rp 17 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membujuk korban dengan iming-iming arisan berupa uang dan emas.
"Seperti modus arisan bodong pada umumnya, awalnya tersangka menunaikan hak-hak korban. Namun ketika tiba giliran pelapor untuk menerima arisan, barang yang dijanjikan, yaitu emas, tidak diserahkan," jelas Ilham.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan ERP untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Durian Daun Banyuasin : Begini Kondisi Korban!
BACA JUGA:44 Kios Pedagang Pasar 16 Ilir Rusak dan Dijarah
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami terus lakukan pengembangan untuk kasus ini," pungkas Ilham.