Masih kata dia, terkait masalah jalan sebenarnya barang lama, hampir sebulan. Ketika mau dibangun, ada beberapa masyarakat yang datang ke rumahnya dan meminta agar jalan itu jangan dibangunkan.
"Mereka menyampaikan berbagai alasan dan meminta untuk dipindahkan ke tempat lain saja. Nah, memindahkan ke tempat lain ini harus mengubah lagi, karena sekarang tidak seperti dahulu. Kecuali satu RT itu saja mungkin bisa," jelasnya.
Lanjut dia, ada juga masyarakat yang datang ke rumahnya lagi dan menyampaikan, tidak apa-apa dibangunkan jalan tersebut.
BACA JUGA:Nasib Malang Yola Puspita : Remaja Penderita Gizi Buruk di Ogan Ilir Memerlukan Bantuan !
BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying : Bahayanya Sangat Besar dan Membekas
"Ini siap dibangun, karena barangnya sudah ada, baik seperti koral atau pun batu. Lokasi pembangunan jalannya tetap di sana. Jadi kesulitan kami kemarin, kenapa agak terlambat? lantaran pembagian lama dan agak panjang, karena kami ribuan lebih dapat," tandasnya.
Setelah itu, mereka mau masuk ke tahap pembagian bibit yang berjumlah 15 ribu. Dalam 1 KK akan mendapat berkisar 8 hingga 10 polibek bibit cabai. Dimana polibeknya ukuran besar dan sudah ada yang berkembang.
Disinggung terkait desakan pengunduran diri? menurutnya, dia menjabat sebagai kades berdasarkan Peraturan Undang-Undang.
"Sudah itu apa kesalahan? misalnya, saya habis 24 sampai 25. Lalu, yang 24 belum dibangun mungkin, inikan masih proses," tegasnya.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Muara Enim : BPBD Sumsel Berhasil Kendalikan Api Menuju Permukiman !
BACA JUGA:Banyuasin Raih Penghargaan Hub Award 2024: Transportasi Sungai Berkelanjutan Jadi Andalan
Makmun berharap, agar masyarakat dapat bersabar dan jangan terprovokasi, karena niat mereka baik semua. Dimana, untuk menjadi kades tidak mudah dan harus tetap pada aturan-aturan dalam garisnya.
"Tidak bisa kalau ada keinginan mau langsung diwujudkan, kita harus membuat proposal dahulu. Contoh lain, kalau ada kerusakan dan meminta langsung dibangunkan tidak bisa, kita ada proses waktu. Namun, untuk di tahap II, Insya Allah terbangun semua," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekcam Pedamaran, Armansyah mengemukakan, mereka dari pihak kecamatan tidak bisa melakukan pemecatan.
"Kami mungkin akan memanggil. Dimana besok kita akan Panggil Kades Pedamaran VI, begitu juga BPD untuk mengklarifikasi tuntutan. Setelah itu, bagaimana nanti kades memberikan jawabannya terkait tuntutan," terangnya.
BACA JUGA:Atasi SBS : Banyuasin Targetkan 89 Persen ODF Tahun 2025