OKI,KORANPALPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Makmun Murod didesak mundur dari jabatannya.
Desakan disampaikan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Desa Pedamaran VI saat menggelar aksi damai di kantor desa tersebut, Senin, 9 September 2024.
Selain mendesak mundur, massa juga menuntut 5 hal lainnya kepada kades. Sementara, 1 tuntutan ditujukan untuk pihak Pemerintahan Kecamatan Pedamaran.
Berikut tuntutan-tuntutan yang disampaikan:
BACA JUGA: Hari Terakhir Rekrutmen CPNS di Pemkab Ogan Ilir : 2.336 Peserta Telah Mendaftar, Formasi Terbatas !
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota : Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan
1. Mendesak kades Pedamaran VI mematuhi dan memahami UUD KIP No.14 tahun 2008.
2. Mendesak kades Pedamaran VI merenovasi seluruh infrastruktur yang telah rusak ataupun terbilang sudah tidak layak pakai.
3. Mendesak kades Pedamaran VI agar secepatnya merealisasikan Dana Rehab 4 buah rumah masyarakat di Pedamaran VI.
Dana tersebut senilai Rp40 juta sesuai anggaran perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari ADD tahap 1 tahun 2024.
BACA JUGA:Sumsel Raih Satu Medali Emas Kompetisi Sains Madrasah Nasional
BACA JUGA:Dorong Inovasi Guru TK untuk Kemajuan Pendidikan
4. Mendesak kades Pedamaran VI segera merealisasikan Dana Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa.
Berupa bibit cabai senilai Rp240 juta sesuai anggaran perencanaan pembangunan Desa yang bersumber dari ADD tahap 1 tahun 2024.
5. Mendesak kades Pedamaran VI segera merealisasikan Dana BumDes tahap 1 tahun 2024 senilai Rp300 juta.