Kapolrestabes Palembang : 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba !

Sabtu 07 Sep 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

"Hasil tes urine penting untuk memastikan bahwa tindakan kejahatan ini tidak dilakukan di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol, karena ini akan mempengaruhi proses hukum selanjutnya," jelas Harryo.

Meskipun para tersangka terbebas dari pengaruh zat terlarang, penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlangsung untuk mengungkap seluruh aspek yang terlibat dalam insiden tragis ini.

Kepolisian Palembang tidak hanya bergantung pada hasil tes urine, tetapi juga menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini.

BACA JUGA:Tragedi di Desa Sri Mulya OKU : Suami Temukan Istri Tewas Terbakar di Kebun Karet !

BACA JUGA:Guru Ngaji di OKI Berbuat Tidak Senonoh : 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korbannya !

Metode ini melibatkan berbagai analisis forensik dan investigasi berbasis ilmiah, termasuk pengumpulan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan analisis data digital.

"Scientific crime investigation merupakan salah satu alat penting kami untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih rinci dan menyeluruh. Dengan cara ini, kami dapat memastikan bahwa setiap bukti yang ada dapat digunakan secara optimal dalam proses hukum," kata Harryo.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan objektif, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Menghadapi pelaku yang sebagian besar masih tergolong anak-anak, Polrestabes Palembang melakukan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum anak.

Tiga dari empat tersangka, yakni MZ, MS, dan AS, kini telah diserahkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk menjalani proses rehabilitasi dan pendampingan hukum.

Kepala UPTD PSRABH Indralaya, Dian Arif, yang dikonfirmasi pada Jumat (6/9), mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku tersebut tiba di panti sosial pada pukul 21.00 WIB.

Di tempat ini, mereka akan menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan standar yang berlaku untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Penanganan terhadap anak-anak ini akan berfokus pada rehabilitasi sosial dan psikologis. Mereka akan mendapatkan bimbingan intensif agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” jelas Dian.

Namun, pelaku utama IS, yang usianya sudah mencapai 16 tahun, ditahan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum yang lebih serius.

IS diduga terlibat dalam penganiayaan dan pencabulan terhadap korban sebelum pembunuhan terjadi, yang membuat kasus ini menjadi lebih rumit.

IS dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :