BORGOL,KORANPALPOS.COM - Peristiwa remaja menikam remaja yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada, Jum'at, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadian melibatkan pelaku ABH (13) dengan korban DW (15). Dimana ABH tersinggung dipelototi DW yang juga menjawab ucapannya," ungkap Iptu Nuryadi saat press release di Mapolres OKI, Senin, 2 September 2024.
Ia menambahkan, pada hari kejadian, sekitar pukul 15.30 WIB korban menonton acara kuda lumping di Dusun II Desa Mekar Jaya bersama teman-temannya.
BACA JUGA:Satlntas Polres Muara Enim Tertibkan Knalpot Brong
BACA JUGA:Istri Selalu Tertidur Saat Diajak Berhubungan, Suami Lampiaskan ke Anak Tiri
"Kemudian, dia bertemu dengan ABH dan berkata 'Nah Budak Ini', lalu ABH dan DW saling pelototi. Setelah itu, ABH menarik tangan korban sebelah kanan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, korban melanjutkan untuk menonton kuda lumping. Tak lama, DW pamitan dengan teman-temanya untuk kencing ke belakang.
"Pada saat korban menuju ke belakang, tiba-tiba ABH datang dari belakangnya. ABH merangkul korban dari sebelah kiri dan melakukan penikaman ke punggung belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali," tuturnya.
Masih kata dia, alat yang digunakan ABH untuk menikam ialah sebilah senjata tajam jenis pisau berukuran 29 cm bergagang kayu warna hitam.
BACA JUGA:Nugroho Tewas Ditembak dari Jarak Dekat : Begini Kronologis Lengkapnya !
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Hentikan Kasus Korupsi BPBD : Ini Alasannya !
"Terhadap pelaku kita tidak dapat melakukan penahanan. Dasarnya berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak," imbuhnya.
Lanjut dia, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak tersebut telah berumur 14 tahun.
"Pelaku lahir di Mesuji tanggal 26 Oktober 2010. Masih berumur 13 tahun 10 Bulan, maka Penyidik / Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres OKI tidak dapat melakukan penahanan," tutupnya.***