SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan sebanyak 29 desa di provinsi tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa percontohan antikorupsi.
“Kami mengapresiasi bahwa Jateng merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi," kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jateng di GOR Jatidiri, Semarang, Rabu.
Dari 29 desa tersebut, kata Nana, empat desa di antaranya menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada akhir bulan lalu.
BACA JUGA:OIKN Terapkan Sistem Jaringan Cerdas
Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK itu adalah Desa Sraten, Kabupaten Semarang; Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara; Desa Maoslor Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka, Kabupaten Pemalang.
Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 di bawahnya, kemudian Desa Maoslor dan Bojongnangka masing-masing mendapat nilai 97.
Menurut Nana, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai replikasi desa antikorupsi merupakan hal yang positif dan bertujuan menyebarluaskan pentingnya memperkuat integritas untuk mencegah korupsi, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
BACA JUGA:Bertaruh Nyawa Menaklukkan Api
"Korupsi jelas akan sangat merugikan makanya kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng sampai pemerintah kabupaten dan kota akan terus mengoptimalkan kegiatan antikorupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hari Antikorupsi se-dunia dengan menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pelajar.
Ia menyebut pelibatan tersebut menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil yaitu desa sampai dengan tingkat provinsi.
BACA JUGA:Pacuan Kuda Lumpur Dompu
"Kita pahami bersama bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula,” katanya.
Dia menyebut dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakat Indonesia. ***