Ekspose tersebut mencatat persetujuan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama tersangka Awan Beni Prakoso, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Penghentian penuntutan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” pungkasnya. ***
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07 May 2025 - 09:06 WIB
Kalidoni dan Sako Jadi WIlayah Terbanyak Terdampak Air Mati di 7 Kecamatan Palembang Hari Ini
Rabu 07 May 2025 - 08:32 WIB
Polisi Beber Motif Remaja 18 Tahun Tega Bunuh Janda Pemilik Warung di Palembang : Ternyata Dilatari Ini !
Rabu 07 May 2025 - 11:48 WIB
Harga Emas Antam 7 Mei 2025 : Naik Lagi Rp25.000 Menjadi Rp1,956 Juta per Gram !
Rabu 07 May 2025 - 13:52 WIB
Obati Wasir dan Atasi Penyakit Kulit dengan Akar Kelapa
Rabu 07 May 2025 - 15:22 WIB
Ketika Mercy Menantang Raksasa Jepang: Sejarah Singkat Truk MB700 dan MB800
Selasa 06 May 2025 - 22:53 WIB
Lansia di OKU Lulus Program Sekolah Lansia
Terkini
Rabu 07 May 2025 - 21:43 WIB
Pemprov Sumsel Targetkan Pelantikan PPPK Akhir Juni 2025 : CPNS Dilantik 9 MeI !
Rabu 07 May 2025 - 21:39 WIB
Musda SPS Sumsel 2025 : Kompak Sepakat Pilih Tri Nurwanto Jadi Ketua Baru !
Rabu 07 May 2025 - 21:37 WIB
Begini Kiat Mengurangi Gejala Asma pada Anak
Rabu 07 May 2025 - 21:32 WIB
Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK Mendapatkan Uang Jaminan Pensiun Hari Tua
Rabu 07 May 2025 - 21:32 WIB
Tiga Ganda Campuran Indonesia Melenggang
Rabu 07 May 2025 - 21:26 WIB
Meski Barca Tersingkir, Flick Tetap Bangga
Rabu 07 May 2025 - 21:25 WIB
Tabrak Avanza, Pengendara Yamaha Nmax Tewas Terlintas Isuzu Traga
Rabu 07 May 2025 - 21:20 WIB
Penyelamatan Spesial Yann Sommer
Rabu 07 May 2025 - 21:17 WIB
Rapat Bersama Bapenda dan Pertamina, Komisi II DPRD Prabumulih Imbau Perusahaan Gunakan Kendaraan Nopol Prabum
Rabu 07 May 2025 - 21:12 WIB