Ekspose tersebut mencatat persetujuan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama tersangka Awan Beni Prakoso, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Penghentian penuntutan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” pungkasnya. ***
Kategori :