d. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Satgas Ilegal Drilling Prabumulih Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter BBM Asal Muba
BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah
e. Melakukan swafoto.
f. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka pelamar tidak dapat memperbaikinya).
g. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:Penerimaan CASN OKU Resmi Dibuka
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Prabumulih : Rakas Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda!
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
4. Pelamar memilih jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu CPNS.
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi (unit penempatan), dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama program studi.
6. Pelamar yang memilih/mendapatkan lokasi formasi (unit penempatan) di “Kementerian Keuangan (KEMENKEU)” akan ditempatkan/ditugaskan di Unit Eselon I sesuai Rincian Komposisi Penempatan yang dapat dilihat pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.
Penempatan dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah pelamar dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir.
7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada.
8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas: