Masyarakat Ogan Ilir Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak

Rabu 21 Aug 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Maryati

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Kepala Unit Pendapaan Teknis Badan (UPTB ) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Ogan Ilir Wahyudi mengatakan antusias warga Sumsel khusunya di Ogan Ilir sangat tinggi dalam menyambut program pemutihan dari Gubernur Sumatra Selatan.

Meski baru berlaku beberapa hari antusias masyarakat sangat kental dirasakan. Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang menanyakan perihal persyaratan untuk mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 19 Agustus sampai 14 Desember 2024 mendatang.

"Alhamdullah cukup antusias dengan program pemutihan. Baru hitungan hari masyarakat babyak yang tahu, banyak yang menanyakan. Ini adalah suatu yang sangat di tunggu," ungkap Wahyudi kemarin.

Kendati demikian Wahyudi berharap dan berpesan agar masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin program gubernur Sumsel nomor 14 tahun 2024 tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah

BACA JUGA:Penerimaan CASN OKU Resmi Dibuka

"Segera manfaatkan sebaik mungkin program ini karena tidak pasti setiap tahun ada,"pesanya.

Selain itu dirinya juga menghimbau agar masyarakat atau pihak perusahaan yang memiliki kendaraan baik pribadi atau merupakan aset perusahaan yang banyak beraktifitas di wilayah Ogan Ilir agar segera melakukan mutasi menjadi plat Ogan Ilir (Seti T).

"Kedepan kita juga akan turun kelapangan, melakukan sosialisasi terhadap perusahaan, terutama perusahaan yang masih menggunakan kendaraan plat luar Ogan Ilir agar segera dimutasi agar dapat menjadi sumber pemasukkan atau PAD untuk Ogan Ilir itu sendiri," ungkapnya.

Hal itu mengingat dalam aturan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pembagian retribusi dari penarikan pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing dengan pembagian 66 persen ke kas daerah kabupaten/kota sementara sisanya akan masuk ke kas Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Prabumulih : Rakas Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda!

BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Kampanye Antikorupsi kepada Seluruh Kepala SMA

Dikatakan Wahyudi untuk tahun 2024 ini pihaknya memiliki target pencapaian sebesar 56 persen dengan angka realisasi yang harus di capai Rp 26 milyar untuk PKB dan 69 persen dari angka realisasi sebesar Rp 28 milyar untuk BBN KB.

"Saat ini untuk PKB sudah mencapai angka 60,52 Persen atau Rp 15,9 milyar lebih. Sementara untuk BBNKB yakni di angka 69,98 persen atau Rp 20,2 milyar lebih," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mulai Senin, 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun plus satu tahun berjalan.

Kategori :