MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !

Selasa 20 Aug 2024 - 12:52 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Maryati

Selain menolak permohonan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga menggunakan pertimbangan hukum yang sama untuk menolak lima perkara lainnya yang juga terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara-perkara tersebut adalah Nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024.

Dengan penolakan ini, MK menegaskan kembali pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penetapan syarat calon kepala daerah.

Mahkamah menegaskan bahwa norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah sangat jelas dan tidak perlu diubah atau ditambahkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi landasan hukum yang penting dalam proses penetapan calon kepala daerah di Indonesia.

Penegasan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.

Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga keadilan dan konsistensi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai penetapan syarat usia calon kepala daerah, dan proses Pilkada dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

Kategori :