Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, yang berarti investor perlu mempertimbangkan pengurangan ini saat menjual emas mereka.
Demikian pula, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan besaran 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini otomatis diterapkan pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kebijakan pajak ini penting untuk diperhatikan oleh para investor agar tidak terkejut dengan potongan yang mungkin terjadi pada saat transaksi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, PT Antam menyediakan berbagai pilihan pecahan emas dengan harga yang bervariasi.
Pada hari Selasa, harga pecahan emas tercatat sebagai berikut:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp759.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.419.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.778.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.142.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.870.000
6. Harga emas 10 gram: Rp13.685.000
7. Harga emas 25 gram: Rp34.087.000
8. Harga emas 50 gram: Rp68.095.000
9. Harga emas 100 gram: Rp136.112.000