"Setelah sampai ke kantor samsat, lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," jelasnya.
BACA JUGA:PLTS Irigasi Tanjung Agung Tingkatkan Produksi 150 Ton GKG per Tahun
BACA JUGA:Keseruan Warga Grojokan V Mengikuti Lomba 17 Agustus
Kemudian lanjut dia, menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan.
Andi Wijaya (33), salah satu wajib pajak mengemukakan, tentu dengan adanya pemutihan ini dapat membantu masyakarat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Yang jelas program pemutihan ini lebih meringankan ekonomi masyakarat," tutupnya.***
Kategori :