Update ! Harga Emas Antam 19 Agustus 2024 : Harga Stabil di Rp1,418 Juta per Gram

Senin 19 Aug 2024 - 08:59 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Dalam setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat aspek perpajakan yang harus diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam Senin 12 Agustus 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1,401 Juta per Gram

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam Minggu 11 Agustus 2024 : Stabil di Tengah Volatilitas Pasar, Rp1.401 Juta per Gram

Sementara bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Hal ini menunjukkan bahwa transaksi emas tidak hanya melibatkan nilai jual beli, tetapi juga aspek kepatuhan pajak yang penting bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas perdagangan logam mulia.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (19/8):

1. Harga emas 0,5 gram: Rp759.000

2. Harga emas 1 gram: Rp1.418.000

3. Harga emas 2 gram: Rp2.776.000

4. Harga emas 3 gram: Rp4.139.000

5. Harga emas 5 gram: Rp6.865.000

6. Harga emas 10 gram: Rp13.675.000

7. Harga emas 25 gram: Rp34.062.000

Kategori :