Bawaslu Awasi Kampanye Ganjar

Selasa 05 Dec 2023 - 19:18 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. ***

Kategori :