Perketat Proses Penerbitan Paspor

Kamis 15 Aug 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi OKU Kelas II Non-TPI Muara Enim di Baturaja memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo, menekankan pentingnya pengawasan ketat tersebut, khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja atau berpergian wisata ke luar negeri.

"Prosedur Ketat UKK Imigrasi OKU untuk menangkal terjadinya kasus eksploitasi dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," tegas Ardi, Kamis 15 Agustus 2024.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan, seperti penyekapan atau kerja paksa di sektor ilegal, termasuk judi online dan prostitusi.

BACA JUGA:Dinkes OKU Imbau Warga Hindari Konsumsi Air Sungai Untuk Cegah Diare

BACA JUGA:Samsat OKU Siagakan Mobil Samling di Pedesaan

Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam. 

Dia mengatakan, setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.

Sementara, Pengelola Data Imigrasi OKU, Marwan Dianto menambahkan  bahwa setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja harus memenuhi persyaratan tersebut untuk menangkal terjadinya kasus TPPO. "Ini adalah langkah preventif agar tidak ada lagi korban perdagangan orang dari Indonesia," ungkap Marwan.

Selain memperketat pengawasan paspor untuk pekerja, Imigrasi OKU juga memastikan bahwa paspor yang diajukan untuk umroh tidak dapat digunakan untuk keperluan haji. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen dan memastikan perjalanan ibadah sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:40 Anggota Paskibraka OKU Timur Resmi Dikukuhkan

BACA JUGA:Pasca-ambruknya Jembatan Lalan : Ponton Penabrak Harus Bertanggungjawab !

Menurut Marwan, pada hari yang sama, banyak warga dari Kabupaten OKU Timur mengajukan pembuatan paspor untuk Umroh.

Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi paling lama 3 hari setelah proses pendataan dan secepatnya selesai dalam 1 hari.

Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus, Kantor Imigrasi di Baturaja telah menerbitkan sekitar 400 paspor. Setiap harinya, rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi.

Kategori :

Terkait

Kamis 15 Aug 2024 - 21:58 WIB

Perketat Proses Penerbitan Paspor