Bermula dari Pesan TikTok, Berakhir Tragis : Kronologi Penganiayaan di Ogan Ilir yang Berujung Kematian !

Kamis 15 Aug 2024 - 14:47 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Zen Kito

OGANILIR, PALPOS.ID - Tragedi penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perkebunan sawit milik PT. R6B dan mengakibatkan kematian seorang pria bernama Arjuansyah (53), warga Desa Pulau Semambu, Indralaya Utara.

Korban mengalami luka parah akibat serangan brutal yang dilakukan oleh Darmizi (40), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai.

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

BACA JUGA:DK PWI Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen ke Bareskrim : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan !

Peristiwa tragis ini bermula dari hal yang tampaknya sepele, yaitu pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi TikTok.

Menurut keterangan polisi, Darmizi mendengar laporan dari istrinya bahwa Arjuansyah sering mengirim pesan melalui TikTok dan merasa marah ketika pesan tersebut tidak dibalas.

Rasa cemburu dan emosi memuncak, membuat Darmizi merencanakan konfrontasi dengan Arjuansyah.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Nakhoda Ponton sebagai Tersangka atas Ambruknya Jembatan Lalan P6

BACA JUGA:14 Mortir dan 4 Proyektil Yang Ditemukan Warga OI Berhasil Dimusnahkan, Ada yang Masih Aktif!

Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Darmizi yang sudah dipenuhi kemarahan mengambil sebilah golok dari rumahnya dan pergi ke perkebunan sawit tempat Arjuansyah berada.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo melalui Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan bahwa tujuan Darmizi ke perkebunan sawit adalah untuk menghentikan tindakan Arjuansyah agar tidak lagi mengirim pesan kepada istrinya.

Saat keduanya bertemu di perkebunan sawit, ketegangan pun memuncak.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk: 3 MD dan 1 Selamat!

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah

Kategori :