PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan nakhoda ponton batu bara sebagai tersangka setelah insiden yang mengakibatkan ambruknya Jembatan Lalan di Musi Banyuasin pada Senin malam, 12 Agustus 2024.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB dan telah menyebabkan kerusakan signifikan serta dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Jembatan Lalan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat di Musi Banyuasin runtuh setelah ditabrak oleh ponton batu bara yang dikendalikan oleh nakhoda bernama KA.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Jembatan P6 Kecamatan Lalan yang Ambruk: Berikut Daftar Korban Hilang dan Luka!
Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Rachmad A. Wibowo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, KA, nakhoda tugboat Medelin Spirit, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Rachmad A. Wibowo, mengatakan sudah memeriksa tujuh orang saksi dan dari pemeriksaan tersebut, satu orang yaitu KA, nakhoda tugboat Medelin Spirit telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jembatan P6 kecamatan Lalan Ambruk, Ini Nama Korban yang Hilang dan Luka
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk: 3 MD dan 1 Selamat!
Ambruknya jembatan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan berdampak langsung terhadap sekitar 8.000 jiwa warga di tiga desa.
Insiden ini telah menyebabkan lima orang yang sedang beraktivitas di atas jembatan menjadi korban.
Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban, termasuk korban terakhir, Ribut Riyadi, yang ditemukan pada saat Kapolda tiba di lokasi.
BACA JUGA:Sigap, BPBD Muba bersama Basarnas Cari 5 Korban Tenggelam Akibat Jembatan Ambruk di Lalan
BACA JUGA: SPBU Patih Galung Diduga Jual Pertalite Bercampur Air : Polres Prabumulih Periksa 16 Saksi !