PRABUMULIH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menyetujui Rancangan Pertaruran Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).
APBD Kota Prabumulih tahun 2024 yang disahkan tersebut Rp1,09 Triliun.
Dari total anggaran yang disahkan, pemerintah setempat telah merencanakan penggunaan dana tersebut untuk berbagai keperluan, baik fisik maupun non fisik, sesuai dengan hasil pembahasan bersama.
BACA JUGA:Penyusunan RPJPD, Pemda Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat
Salah satu prioritas pembangunan fisik yang diungkapkan adalah pembangunan Kantor Kecamatan Prabumulih Barat.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, menjelaskan bahwa pembangunan kantor kecamatan tersebut dianggap mendesak, mengingat kondisi yang sudah mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
"Kantor Kecamatan Prabumulih Barat sudah dalam kondisi mendesak, karena sudah banyak kerusakan yang terjadi, dan ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat," ungkap Sutarno belum lama ini.
BACA JUGA:Ratuan Relawan Damkar di OKU Resmi Dikukuhkan
Pernyataan ini menyoroti urgensi perbaikan infrastruktur publik sebagai bagian integral dari peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD, Ir. Dipe Anom, juga memberikan tanggapan serupa terkait kepentingan pembangunan Kantor Kecamatan Prabumulih Barat.
Menurutnya, kondisi bangunan tersebut sudah sangat memprihatinkan, dan tanpa perbaikan yang segera, dapat membahayakan keberlangsungan operasional kecamatan tersebut.
BACA JUGA:Warga Diminta Antisipasi Lonjakan Harga Sembako
"Kondisinya memang sudah tidak memungkinkan, sehingga harus diprioritaskan," ucap Dipe Anom dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Dipe Anom juga menyampaikan pesan untuk kesabaran terkait dengan kantor kelurahan kecamatan lain yang belum bisa mendapatkan perbaikan pada tahun ini.
Dia menegaskan bahwa pembangunan kantor-kantor tersebut akan dimasukkan dalam anggaran berikutnya.