Barang bukti yang disita di antaranya adalah satu buah korek api berwarna biru dengan merek Tokai, satu buah ember plastik warna hitam, satu lembar surat kuitansi jual beli tanah, dan kayu ranting bekas bakaran.
"Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan bukti yang ada, kita dapat memastikan bahwa tindak pidana ini memang terjadi dan pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Sutedjo.
Polres Banyuasin saat ini tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pengukuran atas lahan yang terbakar bersama pihak terkait.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa ahli perkebunan untuk memperkuat berkas penyelidikan sebelum dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencana tindak lanjutnya adalah melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar, periksa ahli perkebunan, lengkapi mindik, dan kirim berkas ke JPU," tutup Sutedjo.
Pembakaran lahan, terutama di wilayah Sumatera Selatan, merupakan masalah serius yang sering kali memicu dampak lingkungan yang luas.
Selain merusak ekosistem, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu, pembakaran lahan juga dapat memperburuk perubahan iklim dengan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Dalam konteks ini, tindakan tegas dari aparat kepolisian seperti yang dilakukan Polres Banyuasin menjadi sangat penting.
Langkah-langkah penegakan hukum yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Di samping penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan juga perlu diperkuat.
Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa membersihkan lahan dengan cara dibakar bukanlah solusi yang tepat, karena dampaknya yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
Dalam menangani kasus pembakaran lahan seperti ini, kerjasama antar instansi terkait juga memegang peranan penting.
Polres Banyuasin telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap langkah penindakan dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Kerjasama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, perkebunan, dan kehutanan.