BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Carut marutnya usaha penangkaran burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, ternyata mendapat respon dari Pemkab OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Berbekal informasi dari pemberitaan yang ditulis wartawan, DLH OKU langsung membentuk tim terpadu guna mengatasi carut marutnya usaha penangkaran burung walet tersebut.
Tim yang dikomandoi oleh DLH OKU ini terdiri dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PUPR, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian serta Lurah dan Camat di wilayah setempat.
Kabid PPLH DLH OKU, Febrianto Kuncoro SKm MKm menjelaskan, tim terpadu yang diketua asisten II, Hasan HD ini, sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten OKU terhadap pemberitaan mengenai permasalahan serta dampak dari usaha penangkaran burung walet khususnya di Kota Baturaja.
BACA JUGA:Perdana, Perlombaan Perahu Ketek Nelayan Bakal Turut Memeriahkan HUT RI di Muba
BACA JUGA:Anak Muda OKI Punya Tempat Kongkow Baru, Yuk Mampir ke Cafe Pemersatu Bangsa Kodim 0402!
"Ya, benar. Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan dalam rapat bersama, kita telah sepakat membentuk tim untuk menindak lanjuti permasalahan usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU," kata Febrianto, Senin 12 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, lanjut Febrianto, rencananya tim terpadu akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung usaha-usaha penangkaran burung walet.
"Kalau tidak ada perubahan, tanggal 20 Agustus 2024 nanti, kita tim terpadu akan turun langsung untuk mengecek semua penangkaran burung walet di Baturaja. Kita akan lihat semuanya, mulai dari izin, pajak, termasuk apakah ada dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet," bebernya.
Namun, kata dia, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet. "Dalam waktu dekat ini, surat pemberitahuannya akan segera kita layangkan," tukasnya.
BACA JUGA:Tiga Tahun Tanpa Bantuan Pemerintah, Duda Miskin Ini Dikunjungi Dewan Sumsel Terpilih
BACA JUGA:Upaya Pengendalian Inflasi : Pemkab Banyuasin-Brebes Tandatangani MOU Budidaya Bawang Merah !
Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar aturan, Febrianto belum bisa berkomentar terlalu jauh.
"Kita tidak bisa berandai-andai karena belum tahu apakah mereka melanggar atau tidak, kalau melanggar, apa yang dilanggarnya, baru kita bisa memberikan sanksi," pungkasnya.